Koreksi Pasal 8
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri secara periodik dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis program studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan:
a. perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;
b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan
c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
