Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri secara periodik dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis program studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. (2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan: a. perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum; b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi. (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda