Koreksi Pasal 5
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai:
a. biaya operasional;
b. biaya dosen;
c. biaya tenaga kependidikan;
d. biaya investasi; dan
e. biaya pengembangan.
Koreksi Anda
