Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai: a. biaya operasional; b. biaya dosen; c. biaya tenaga kependidikan; d. biaya investasi; dan e. biaya pengembangan.
Koreksi Anda