Koreksi Pasal 3
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk:
a. bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
