Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk: a. bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda