Koreksi Pasal 1
PP Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Mengubah Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4093) sebagaimana telah lima kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 19);
b. Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 152);
c. Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 29);
d. Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 25); dan
e. Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 37), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Koreksi Anda
