Koreksi Pasal 23
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan ditemukan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
Koreksi Anda
