Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan ditemukan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
Koreksi Anda