Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai dalam bentuk surat tagihan. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat identitas yang dikenai sanksi, pelanggaran yang dilakukan, besarnya sanksi administrasi berupa denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Koreksi Anda