Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) UNDANG-UNDANG, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; atau e. pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih.
Koreksi Anda