Koreksi Pasal 15
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2a), dan Pasal 32 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
