Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan nilai cukai yang terutang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 7A ayat (7) dan ayat (8) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda