Koreksi Pasal 3
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 16B, dan Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
