Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam: a. nilai rupiah tertentu; b. kelipatan tertentu dari nilai cukai; c. persentase tertentu dari nilai cukai; d. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau e. kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai.
Koreksi Anda