Koreksi Pasal 2
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
a. nilai rupiah tertentu;
b. kelipatan tertentu dari nilai cukai;
c. persentase tertentu dari nilai cukai;
d. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; atau
e. kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai.
Koreksi Anda
