Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bandar udara khusus dikembangkan untuk menunjang pengembangan kegiatan tertentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang kebandarudaraan.
Koreksi Anda