Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) terdiri atas: a. bandar udara umum; dan b. bandar udara khusus.
Koreksi Anda