Koreksi Pasal 29
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
Koreksi Anda
