Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas alur pelayaran internasional dan alur pelayaran nasional. (2) Alur pelayaran internasional terdiri atas: a. Alur Laut Kepulauan INDONESIA; b. jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional; dan c. jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain. (3) Alur pelayaran nasional terdiri atas: a. alur pelayaran yang menghubungkan pelabuhan nasional dengan pelabuhan internasional atau pelabuhan internasional hub; b. alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan nasional; c. alur pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan nasional dan pelabuhan regional; dan d. alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan regional. (4) Alur pelayaran internasional ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan peraturan perundang- undangan. (5) Alur pelayaran nasional ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi laut.
Koreksi Anda