Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan umum terdiri atas pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal. (2) Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dikembangkan untuk: a. melayani . . . a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar; b. menjangkau wilayah pelayanan sangat luas; dan c. menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional. (3) Pelabuhan nasional dikembangkan untuk: a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah; b. menjangkau wilayah pelayanan menengah; dan c. memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional. (4) Pelabuhan regional dikembangkan untuk: a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut nasional dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah menengah; dan b. menjangkau wilayah pelayanan menengah. (5) Pelabuhan lokal dikembangkan untuk: a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut lokal dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah kecil; dan b. menjangkau wilayah pelayanan terbatas. (6) Pelabuhan internasional dan pelabuhan nasional tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda