Koreksi Pasal 26
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan umum terdiri atas pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal.
(2) Pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dikembangkan untuk:
a. melayani . . .
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar;
b. menjangkau wilayah pelayanan sangat luas; dan
c. menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
(3) Pelabuhan nasional dikembangkan untuk:
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah;
b. menjangkau wilayah pelayanan menengah; dan
c. memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional.
(4) Pelabuhan regional dikembangkan untuk:
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut nasional dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah menengah; dan
b. menjangkau wilayah pelayanan menengah.
(5) Pelabuhan lokal dikembangkan untuk:
a. melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut lokal dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah kecil; dan
b. menjangkau wilayah pelayanan terbatas.
(6) Pelabuhan internasional dan pelabuhan nasional tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
