Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas: a. pelabuhan sungai dan pelabuhan danau; dan b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau. (2) Pelabuhan dan alur pelayaran sungai dan danau beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai dan danau.
Koreksi Anda