Koreksi Pasal 19
PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mencakup pula jembatan atau terowongan antarpulau serta jembatan atau terowongan antarnegara.
(2) Jembatan atau terowongan antarpulau dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas antarpulau.
(3) Jembatan atau terowongan antarnegara dikembangkan untuk menghubungkan arus lalu lintas dengan negara tetangga.
Koreksi Anda
