Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; b. pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; c. pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau d. pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Koreksi Anda