Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikembangkan PKSN untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara. (2) Kawasan yang ditetapkan sebagai PKSN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda