Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan: a. ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; b. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; c. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; d. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; f. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; g. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah; h. keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan i. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Koreksi Anda