Koreksi Pasal 32A
PP Nomor 26 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 10-1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1)Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan dengan mata uang rupiah atau mata uang asing.
(2)Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa jaringan tenaga listrik.
(3)Harga beli tenaga listrik atau harga sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(4)Dalam hal harga beli tenaga listrik melalui pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6a), Menteri dapat menentukan harga patokan pembelian tenaga listrik.
Koreksi Anda
