Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 26 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 . . .
Koreksi Anda