Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 26 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), yang berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri sampai dengan 30 Juni 2002.
Koreksi Anda