Koreksi Pasal 35
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas dapat langsung membekukan izin pemanfaatan tenaga nuklir apabila selama proses pengangkutan zat radioaktif terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 17, Pasal 20, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) yang menyebabkan bahaya radiasi bagi keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak pembekuan izin, Pemegang Izin tetap tidak memenuhi ketentuan yang menjadi alasan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas dapat mencabut izinnya.
Koreksi Anda
