Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (2), apabila diperlukan Badan Pengawas dapat mengoordinasikan atau memimpin tindakan penanggulangan.
Koreksi Anda