Koreksi Pasal 31
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, Pengangkut wajib melaporkan kepada Badan Pengawas, Pengirim, pejabat yang berkepentingan, dan Penerima.
Koreksi Anda
