Koreksi Pasal 28
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pengirim dalam pengangkutan zat radioaktif dan bahan nuklir harus menyusun Program Jaminan Kualitas.
(2) Program Jaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas untuk disetujui.
(3) Program Jaminan Kualitas yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh :
a. Pengirim, selama tahap persiapan pengiriman sebelum diserahkan kepada Pengangkut; dan
b. Pengangkut, selama pengangkutan, penyimpanan selama transit, dan penyimpanan sementara sebelum dan sesudah pengangkutan, sebelum diserahkan kepada Penerima.
(4) Program Jaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda
