Koreksi Pasal 25
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tangki yang telah digunakan untuk mengangkut zat radioaktif tidak boleh digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang lainnya, sebelum dinyatakan aman atau bebas kontaminasi.
(2) Kendaraan pengangkut dan peralatan yang digunakan secara terus menerus untuk mengangkut zat radioaktif harus dipantau secara berkala untuk menentukan tingkat kontaminasi.
Koreksi Anda
