Koreksi Pasal 19
PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap bungkusan yang akan diangkut harus disertai dengan dokumen pengangkutan dan diberi tanda, label, dan atau plakat yang jelas.
(2) Dokumen pengangkutan harus diletakkan di bagian luar bungkusan dan menjadi satu kesatuan dengan bungkusan.
(3) Dokumen pengangkutan, tanda, label, dan atau plakat pada bungkusan yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda
