Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat menerima bungkusan dari Pengangkut, Penerima harus memeriksa bungkusan dari kemungkinan terjadinya kerusakan atau kebocoran. (2) Dalam hal terjadi kerusakan dan atau kebocoran bungkusan, Penerima harus langsung melakukan pengukuran tingkat radiasi dan atau kontaminasi. (3) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilaporkan kepada Badan Pengawas dan Pengirim paling lama 5 (lima) hari sesudah dilakukan pengukuran. (4) Dalam hal kerusakan dan atau kebocoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat menyebabkan bahaya radiasi dan atau kontaminasi, Penerima wajib melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan cara penanggulangan yang tercantum dalam dokumen pengangkutan. (5) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dilaporkan kepada Badan Pengawas dan Pengirim paling lama 5 (lima) hari setelah dilakukan tindakan pengamanan. (6) Ketentuan sebagaimana tercantum dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda