Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengirim wajib memberikan kesempatan kepada Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengangkutan.
Koreksi Anda