Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 26 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan pengangkutan Pengirim wajib: a. memberikan informasi yang lengkap dan benar secara tertulis kepada Pengangkut tentang bungkusan, bahaya radiasi dan sifat bahaya lain yang mungkin terjadi, dan cara penanggulangannya; b. memberikan tanda, label, dan atau plakat pada kendaraan angkutan jalan dan jalan rel; c. memberikan petunjuk secara tertulis kepada Pengangkut apabila tidak mungkin menyerahkan bungkusan kepada Penerima; dan d. menyiapkan proteksi fisik selama pengangkutan bahan nuklir. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi : a. pemberitahuan kepada Pengirim dan Badan Pengawas; b. penyimpanan bungkusan di tempat yang aman; dan c. pengembalian bungkusan kepada Pengirim.
Koreksi Anda