Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan. (2) Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda