Koreksi Pasal 6
PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA mengutamakan pemakaian nama perseroan dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan kaidah bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
Koreksi Anda
