Koreksi Pasal 4
PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama.
(4) Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka persetujuan pemakaian nama yang diberikan menjadi batal.
Koreksi Anda
