Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. (2) Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.
Koreksi Anda