Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan. 2. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda