Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Wonodadi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Udanawu yang meliputi:
1. Desa Wonodadi;
2. Desa Kaliboto;
3. Desa Salam,
4. Desa Jaten;
5. Desa Rejosari;
6. Desa Tawangrejo;
7. Desa Kebonagung.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Srengat yang meliputi:
1. Desa Kolomanyan;
2. Desa Pikatan;
3. Desa Kunir;
4. Desa Gandekan.
(2) Wilayah Kecamatan Wonodadi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Udanawu dan Srengat.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Wonodadi maka wilayah Kecamatan Udanawu dan Srengat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Wonodadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).