Pasal 1
(1) Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERUM TASPEN yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk PERUM TASPEN menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, PERUM TASPEN dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari PERUM TASPEN yaitu ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.
(3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PERUM TASPEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.