Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
PP Nomor 26 Tahun 1973
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.