Pasal 1
(1).
Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan proyek roadroller seperti tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang akan dipergunakan sebagai penyetoran penuh atas saham-saham dari suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bernama P.T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19 Mei 1971 jo. Nomor 34 tertanggal 14 Juni 1971, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5 /107/23 tertanggal 15 Juni 1971.
(2). Nilai …
(2).
Nilai uang dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini adalah sebesar Rp 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).