Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, intansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 45 tahun 1954 apabila perlu dapat minta bantuan kepada aparatur Pemerintah Daerah.
PP Nomor 26 Tahun 1970
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.