(1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus di tunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai B.P.U. tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 12.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U.
(3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk- petunjuk Menteri.
(4) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya B.P.U. dan Perusahaan-perusahaaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Tata- …
(5) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara dibawahnya.
Pasal 13.
(1) B. P. U. :
a. membuat perencanaan produksi dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman-yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini,
b. mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
c. mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan Perusahaan Aneka Tanaman;
d. menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a.
(2) Menteri MENETAPKAN peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan.
pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan- perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan- perusahaan itu dengan B.P.U.
(3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung jawab Direksi masing-masing perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 14. …
Pasal 14.
Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U.
menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Pasal 15.
(1) Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat- surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan- tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai B. P. U.
(3) Semua pegawai B.P.U.
yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik B.P.U. dan barang-barang persediaan milik B.P.U. yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan, yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai …
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi B.P.U., disimpan ditempat B.P.U. atatau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 16.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku.
Pasal 17.
Tahun buku B.P.U. adalah tahun takwim.
Anggaran …
Anggaran perusahaan.
Pasal 18.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran termaksud pada ayat (1) sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubaahan anggaran dari B.P.U. dan Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan.
Pasal 19.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Angka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirim kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan …
Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 20.
(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah. menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan laba.
Pasal 21.
(1) Dari laba bersih, yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;
b. Cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan …
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pembubaran.