Pasal 1
Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 13 tahun 1952) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan untuk sementara waktu dari pekerjaannya menurut Pasal 3 ayat (2) dan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan Negeri atau dari pekerjaannya menurut pasal 3 ayat (3) dan (4) dari peraturan ini, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan, diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang terakhir akan tetapi paling rendah Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) dan paling tinggi Rp. 450,- (empat ratus lima puluh rupiah) sebulan.
Pasal 2.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Mei 1953.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
ttd
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 5 Juni 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 50.