Pasal 1
Semua importir tiap kali mereka menerima barang dari luar Negeri diwajibkan mendaftarkan barangnya yang termasuk dalam bagian 70 pCt, yang dimaksudkan dalam pasal 2b dari ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara tanggal 13 Oktober 1949 No.
269/KPPSU, pada sebuah Komisi yang tersebut dalam pasal 2.