Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Menteri melakukan evaluasi atas Wilayah Kontrak/ Perjanjian yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang KK atau PKP2B dan atas Wilayah Kontrak/Perjanjian yang tidak masuk dalam persetqiuan rencana pengembangan seluruh wilayah yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B. (21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks Wilayah Kontrak/Perjanjian dapat diteta.pkan kembali oleh Menteri menjadi: a. WUP; b. WPR; c. WUPK; dan/atau d. wPN.
Koreksi Anda