Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi: a. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam menJrusun: 1. rencana tata ruang wilayah nasional; 2. rencana tata ruang pulau/kepulauan; 3. rencana tata rtrang kawasan strategis nasional; dan 4. rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara. b. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang kelautan dalam pen]rusunan: 1. materi teknis rencana tata ruang laut; 2. materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan 3. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antar wilayah. c. pertimbangan bsgi gubernur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan d.pertimbangan... d. pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menJnrsun: 1. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan 2, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda