Pasal 41
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat MENETAPKAN Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan Perusahaan, Menteri dapat MENETAPKAN pembatasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Direksi.
Pasal42
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi.
(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi danf atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan Keputusan Direksi.
(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(4) Dalam...