Koreksi Pasal 35
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dapat mengajukan keberatan kepada PII.
Koreksi Anda
