Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cakupan bidang Keinsinyuran meliputi: a. pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi; b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi; c. konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi; d. teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk; e. ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral; f. penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan g. pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
Koreksi Anda